Pengunjung blog Alyaklu yang terhormat, ketentuan nilai minimal lulus UN
2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian
Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Syarat Kelulusan SD/MI/SDLB
Kriteria dan mekanisme kelulusan
SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor:
0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk
nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai
UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
- nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
- nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Syarat Kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK
Kriteria dan mekanisme kelulusan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan
Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan
Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan
pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60%
untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik
Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70%
untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian
Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
- NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,
dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
- Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam
bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
- Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5
(lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
(empat koma nol).
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria
kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.